Tunggakan pajak kendaraan di Halmahera Selatan, Maluku Utara terdaftartelahcapai Rp 22 miliar lebih.
Jumlah tunggakan ini, terhitung semenjak 2006 sampai 2024. Ada juga kendaraan yang menunggak pajak, sebagian besarberoda 2.
“Tunggakan ini semenjak UPTD Samsat dibangun, yaknisekitaran 2006, “tutur Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Muliana baru saja ini.
“Jika pajak kendaraan perusahaan, itu dibayarkanterus, mereka koperatif hinggatidak ada tunggakan, “tambahnya.
Simak juga: Akseptasi PAD Diskoperindag Halmahera Selatan Jongkok, Semester I Cuma Rp 60 Juta
Iwan menjelaskanjika UPTD Samsat Halmahera Selatan terusmengenalitiap kendaraan yang menunggak pajak.
TUNGGAKAN: Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Iwan Muliana saatdiinterviuTribuneternate.com ditengah-tengah kerjanya baru saja ini
TUNGGAKAN: Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Iwan Muliana saatdiinterviuTribuneternate.com ditengah-tengah kerjanya baru saja ini (Tribuneternate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Cara ini dilaksanakanuntuk menekan tunggakan itudanmenggerakkanaktualisasisasaranpenghasilanpada 2025.
“Hingga kita kerapmenjadwalkan operasi kombinasi dengan kepolisian untukmengarah kendaraan yang tunggak pajak, termasuk tunggakan di atas lima tahun, “terangnya.
Selanjutnya, Iwan menyebutkansasaran UPTD Samsat Halmahera Selatan dalam penarikan pajak kendaraan motordan pajak permukaan air sekitar Rp 110 miliar.
Simak juga: OPD Pemkab Halmahera Selatan dengan ResapanBujet Rendah AkanDipelajari
Padamasa Januari-Juni 2025, keseluruhan pajak yang dihimpuntelahcapai Rp 54,9 miliar lebih.
Penghasilan ini, tambah Iwan, akanmasuk ke dana untuk hasil atau DBH di antaraPemerintah provinsi Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan.
“Saat initelahgunakanmekanisme Opsen, menjadi mislanya penghasilan bulan ini Rp100 juta, langsung dipisah. Ini untukmenghindar dariada tunggakan DBH, “papar Iwan Muliana. (*)