Menteri Agama Nasaruddin Umar membukasuaramasalahpemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
Nasaruddin Umar menjelaskanfaksinyamemberikanseutuhnya proses penyelidikankeinstansianti-korupsiitu.
“Kita berikan ke KPK,” tutur Menag di Jakarta, Sabtu.
Masalahditanyakanhalberes-berespraktek kotor di kementerian yang dipegangnya, Nasaruddin menjelaskanakanberusahaseoptimalmungkin.
“Insya Allah, Insya Allah (beres-beres),” tuturia.
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengambil alihdocumentdantanda buktielectronicsesudahmemeriksa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama berkaitankasuspaket haji.
“Teamamankantanda buktiberbentukdocumentdantanda buktielectronic,” tutur Juru Berbicara KPK Budi Prasetyo.
Simak juga: KPK masih konsentrasiperiksasepanjangseminggupenyelidikankasuspaket haji
Budi menjelaskan KPK menghargaidanmengucapkan terima kasihpada pihak Kemenag yang sepanjang proses pemeriksaanikutmenolongdan kooperatif.
Awalnya, KPK umumkanmengawalipenyelidikankasussangkaan korupsi dalam penetapanpaketdan penyelenggaraan beribadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitupada 9 Agustus 2025.
Informasiitudilaksanakan KPK sesudahmintainfokebekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Ketika itu, KPK sampaikansedangberbicara dengan Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untukhitungrugi keuangan negara dalam kasusitu.
KPK pada 11 Agustus 2025, umumkanperhitunganawalnyarugi negara dalam kasusitucapai Rp1 triliun lebih.Di tanggalyang masih sama, KPK menghambat3 oranguntukmelancong ke luar negeri, dansatu diantaranyaialahbekas Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Simak juga: KPK periksa rumah ASN Kemenag, dan sita satu mobil berkaitankasus haji
Selainnyadiatasi KPK, Pansus Angket Haji DPR RI awalnyamengeklaimtemukanbeberapakeganjilan yang terjadi dalam penyelenggaraan beribadah haji tahun 2024.
Titik pointkhusus yang disoroti pansus ialahhal pembagian paket 50:50 dari peruntukan 20.000 paket tambahan yang diberiPemerintahan Arab Saudi.
Waktu itu, Kementerian Agama membagikanpaket tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Simak juga: KPK sita documentdantanda buktielectronic dari rumah Yaqut Cholil
Simak juga: KPK periksa Ditjen PHU Kemenag berkaitankasuspaket haji
Hal itutidaksesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Beribadah Haji dan Umrah, yang aturpaket haji khusussejumlah 8%, dan 92 %untukpaket haji reguler