Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memutuskan Kepala Dusun (Kepala desa) Toin, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Fahmi Taher, sebagaiterdakwa.
Fahmi awalnyadisampaikanmemberikan ancamanmasyarakatnyanamanya Parto Naser memakai senjata tajam (sajam).
Kuasa Hukum Parto Naser, Mudafar Hi. Din, menjelaskan pentepan terdakwaituberdasar Surat Perubahan Hasil Penyelidikan (PHP) Nomor : SP2HP/299/Satrekrim tertanggal 13 Agustus 2025.
Simak juga: Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Selekasnya Disidang Kasus Sabu
“Sesudahdilaksanakan gelar kasus, kasus ini penuhielemen tindak pidana pengancaman.”
“Keputusan ini adalah hasil tindaklanjut dari laporan sah yang disodorkanbeberapa lalu. Di mana, terdakwamemberikan ancamanmasyarakat menggunkan Sajam sampaimemunculkanperasaan takutdanpenekananpsikologis,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).
Mudafar memperjelas, penentuanterdakwapada Fahmi menunjukkanjika hukum berlaku sama untuksemuamasyarakat negara atau Equality Bhe foo the law, termasukpetinggidusun.
Simak juga: Malut United versus Bali United di Super League, David da Silva Starter
Diajugamengharap proses hukum kasus ini jalanhabissampai ke persidangan.
“Jikauntuk penehanan itu hak subyektifnya penyidik sama sesuai KUHAP, menjadikembali lagi ke penyidik ingin ditahan atau mungkin tidak,” sebut Mudafar.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, saatdiverifikasidenganterpisahkanberkaitanpenentuanterdakwaKepala desa Toin, tidakmemberi responsampaiinformasi ini di turunkan. (*)