Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menang di praperadilan yang disodorkan Bripka IDM alias Ikbal dalam kasussangkaan peredaran narkotika tipe sabu.
Praperadilan ini disodorkan Ikbal selesaidiputuskanterdakwadandikeluarkan dari anggota Polri dampak dari kasusitu.
Adapunpermintaan parperadilan itudisodorkan Ikbal di Pengadilan Negeri Labuha.
Simak juga: Bali United Pincang Musuh Malut United di Super League?
“Permintaan (parperadilan) berkaitansahdipastikanluruh oleh pengadilan,” tutur Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Hendra, keputusanpermintaan praperadilan Ikbal dibacakan oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Labuha lewat sidang pada Jumat minggu kemarinbernomor surat Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Lbh.
Diamenambah, tiapterdakwamempunyai hak ajukan praperadilan bilamerasakan tidaksenangdengan hasilnyapenyelidikankasus.
“Tapisemuanya sudahditetapkan oleh hakim. Materinya dipastikanluruh, dankeputusantelah ada dari pengadilan,” pungkasnya.
Bripka Ikbal adalah anggota Polres Halmahera Selatan yang dikeluarkantidak dengan hormat atau PTDH karenaterturutkasussangkaan peredaran narkotika.
Diaawalnyadiputuskansebagaiterdakwaselesaidiamankanjemput paket berisi sabu di Dermaga Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirimkan KM Elizabeth dari Kota Ternate.
Proses kasus Bripka Ikbal, telah samapi ke meja hijau sesudah polisi lakukantahapan II kasus ke Beskal Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, faksinyasudahlakukanpenyerahanarsipkasus Bripka Ikbal ke Pengadilan Negeri Labuha.
Simak juga: Gadis Korban Wafat Kebakaran di Taliabu Diperhitungkan Korban Rudapaksa, Kasus Masuk Tahapan Satu
“Penyerahantahapan dua pada 4 Agustus 2025 dari penyidik Polres atas nama terdakwa IMD.”
Selanjutnyapadaminggu kemarin, kata Osten, faksinya langsung limpahkan ke pengadilan.
“Agenda sidang kasus ini pekan kedepantelahdiawali,” kata Osten saatdikontak, Minggu (10/8/2025). (*)