Pegiat hukum Maluku Utara Safri Nyong memandangpengukuhan 4 kades (Kepala desa) hasil perselisihan Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 cacat proses.
Menurutnya, pemdaharustindak lanjutikeputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku dengan lakukanpemilihankembali.
Ada jugapengukuhan 4 kepala desaituberjalan di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jalan Kebun Jaret Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (25/8/2025) malam.
“Mereka dapatdikukuhkandasar amar keputusan. Nach 4 ini kan awalnyatelahdikukuhkantetapi SK-nya diurungkankembali (oleh PTUN), tetapi ini dikukuhkankembali. Misalnya Gandasuli, “kata Safri, Minggu (7/9/2025).
Simak juga: LihatAkurnya Hearts2Hearts Menyanyi Bahasa Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
“Ini maknanyapengukuhantidaklewat proses pemilihankembali. Jika kita misalkan seperti manusia, itu 4 kepala desa ini lahir hasil dari zina, “tambahnya.
Safri menjelaskan 4 kepala desa yang dikukuhkanberlainan dengan pengukuhan 6 kepala desa hasil keputusan PTUN Ambon sebelumnya.
Untuk 6 kepala desa yang dikukuhkanpada 5 Juni 2022 lantas, realisasinyapenuhipersyaratanprosesseperti amar pengadilan.
“Jika yang 6 ini harusdikukuhkan, itu harga mati. Karena mereka ini meraih kemenangan di Pilkades, tetapisaatpengukuhan, seseorang yang dikukuhkan, “terangnya.
Sementara, Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchin akuiterkejutkarena adapengukuhan 4 kepala desa hasil perselisihan Pilkades 2022.
Politikus Partai Nasional Demokrat atau Nasdem ini menjelaskanlagi ada di luar wilayah.
“Saya terkejut, tidak paham SK dari tempat mana. Waktu pengukuhan itu saya sedang di luar wilayah. Maka saya tidak tahu-menahu, “ungkapkan Helmi Kamis (5/9/2025).
Helmi pilihsedikitmemberi komentarberkaitanperaturanpengukuhan 4 kepala desaitu.
“Saya tidak inginterlampau jauh menyikapi. Kelakjika saya memberi komentar, dapatmemunculkanbentrokankembali, “pungkasnya.
Berikut daftar 4 Kepala desa hasil perselisihan Pilkades Halmaher Selatan tahun 2022:
1. Umar La Suma: dikukuhkansebagai Kepala Dusun Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan
Simak juga: Anak Muda Maluku Utara Tunjukkan Kelasnya! Valveles Angelous Voice Juara Emas di NICFF 2025
2. Amrul Ms. Manila: dikukuhkansebagai Kepala Dusun Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur
3. Makna Loyang: dikukuhkansebagai Kepala Dusun Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara
4. Melkias Katiandago: dikukuhkansebagai Kepala Dusun Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan. (*)