UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara menulishasil yang positif dalam penerapan operasi kombinasi di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur sepanjang Juli 2025.
Operasi ini mengarah kendaraan beroda 2dan empat untukpenuhikewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih darisatu tahun, STNK mati lebih darilima tahundan kendaraan tanpadocumentkomplet (KTMDU).
Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Muliana menjelaskan, dalam operasi itu, sekitar 112 kendaraan di tilang atas pelanggaran PKB dan STNK.
Menurutnya, kekuatanakseptasi dari objecttertangkap ini capai Rp 173.860.563.
Simak juga: Kunci Jawaban PPG 2025: Code Etik Guru, ApaSikap Guru sebagaiPengajarPerluDitata?
Tetapi, aktualisasi pembayaran yang sukses ditagih pada tempatataudi dalam kantorbarucapai Rp 84.609.363.
“Semua kendaraan yang membayar pajak termasuk denda ketertinggalansudahdiolah. Keseluruhannya ada 91 kendaraan, “tutur Iwan, Kamis (7/8/2025).
Terpisahkan, Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan Fikri Abusama memperjelasjika operasi ini adalahsisi dari usaha intensifikasi Penghasilan Asli Wilayah (PAD).
Simak juga: Beredar Cap Tikus di Halmahera tengah, IRT Asal Manado Diamankan Polisi
“Intensifikasi PAD ini lewat penertiban kendaraan yang menunggak pajak, “ucapnya.
Fikri menmbahkan, faksinyaakanmeneruskan operasi sama secara periodikuntuk meningkatkan kesadaran wargapadakewajiban pembayaran pajak.
“Kendaraan sebagaisatu diantara sumber pendanaan pembangunan wilayah. Maka wajib pajak harusditaati oleh pemakai kendaraan, “pungkasnya. (*)