Seorang pria di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisal KW alias Karman disampaikanbekaskekasihnya NL alias Novi ke polisi.
Laporan ini dibikin di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025) bernomor STPL: STPL/597/IX/2025/SPKT dengan sangkaanpenindasan.
Menurut Novi, diadisiksasibekaskekasih dengan car dipukul di pergelangan tangan, kepala, dan mata kiri sampaibengkakdanlebam.
Penindasan ini terjadiCafe Hoox di Dusun Labuha, Kecamatan Bacan pada Jumat (26/9/2025) dini hari.
Simak juga: 12 Ramalan Shio Esok Sabtu 27 September 2025 Kompletmasalah Cinta, Profesi, Nomor Peruntungan
“Awalannya saya dari kostrekan, tujuantiba ke cafe karaoke Hoox untukambil kunci kost.”
HUKUM: Korban penindasanbekaskekasiha (kanan) saatmembuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025).
HUKUM: Korban penindasanbekaskekasiha (kanan) saatmembuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025). (Istimewa)
“Setelah tiba, saya segera masuk dalam room danmendekati Karman danminta kunci kost.”
“Demikianbertemuiasegerajam saya sampai saya jatuh.
“Kemudianiageret saya di luar, persisnyadi mukaCafe Hoox, “tutur Novi selesaimembuat laporan polisi.
Bukan hanya itu, sesudahdianyalagi ke kosannya di dusun Tomori, bekaskekasihnya itu jalankanlagilaganya.
Dia dipukul pada bagian mata kiri dan kepala. Sebab menganggap takut, Novi lantaslarikan diri ks Polres Halmahera Selatan untukamankan diri sekalian buat laporan.
“Waktu di kostiajam saya, di kepala dan mata kiri saya sampailebamdanbengkak.”
“Saya takut tidak ada yang membantu saya segera saya berlari ke Polres untuk bikin laporan.”
“Sesudahsaya bikin laporan, anggota Polres selanjutnyamembawa saya ke RSUD Labuha untukdilaksanakan visum, “tambahnya.
Novi menambah, perlakuanpenindasansikekasih kepadany, karenatidak teria diatelah mempunyaikekasihbaru.
“Karman ini bekaskekasih saya, karenaia dengar saya telah mempunyai cowok lain ialantas memukul saya.”
“Karenanya, saya tidak terima dengan perbuatannya, saya cumaingincari keadilan hukum supayaberkaitandiolahsesuaiperlakuannya, “tegasnya.
Dikutip dari sejumlah sumber, perlakuanpenindasansayang cukup umum terjadi di kelompok masyarakat.
Walaupunpenindasantermasuk tindak pidana yang bisadiintimidasipidana penjara, kelihatannyaada banyak orang yang merasakan tidak takut dengan hukuman itu.
Apa mungkin ada banyak yang tidakmemahamiapaperlakuan yang termasuksebagaibentukpenindasan?.
Yok, ketahui artikel berikut yang mengulasberkenaan apa itu penindasan, beberapa jenisperlakuan yang dikelompokkansebagaiperlakuanpenindasan, dan jerat hukumnya.
Apa itu penindasan?
Penindasanasal dari kata ‘aniaya’ yang maknanyaperlakuankeji, seperti penganiayaandanpenganiayaan.
Penindasanadalah tindak pidana berbentukperlakuansemena-menaberbentukpenganiayaan, penganiayaandan lain-lain, yang memunculkanmerasa sakit atau cederapadatubuh atau anggota tubuhseseorang.
R. Soesilo pada buku “KUHP DanKomentar-Komentarnya Komplet Pasal Untuk Pasal”, memberi contoh apakah yang dimaksudhatitidaksedap, merasa sakit, cedera, danmenghancurkan kesehatan:
1. Hatitidaksedap, seperti menggerakkan orang masuk ke kali hingga basah, memerintah orang berdiri di panas matahari, dan lain-lain.
Simak juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Bertemu BPJN Maluku Utara, Diskusi Pembangunan Jalan
2. Merasa sakit, contohnya mencubit, mendupak, memukul, melekateng, dan lain-lain.
3. Cedera, yakni mengiris, menggunting, menyerang dengan pisau dan sebagainya.
4. Menghancurkan kesehatan, contohnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, hingga orang itu masuk angin