Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara menentangrumordiplomatisasi kasus korupsi di Bank PendanaanMasyarakat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
Instansi Adhiyaksa itu pastikan proses penyelidikankasus ini dilaksanakandenganprofessionaldanmerujukpadaketetapanyang berjalan.
“Tidak ada itu diplomatisasi, kasustetap jalan, “tutur Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan waktuberjumpasaattindakan dari BARAH, Senin (8/9/2025).
Selainnyasangkalrumordiplomatisasi, faksinyamenentangrumorkasus BPRS Saruma Sejahtera akandisetop atau SP3.
Inisusulada pengembalian rugi negara Rp 15 miliar saat proses penyidikandanpenyelidikanberjalan.
HUKUM: Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan (topi hitam) saatbicara dengan massa tindakan, Senin (8/9/2025)
HUKUM: Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan (topi hitam) saatbicara dengan massa tindakan, Senin (8/9/2025) (Istimewa)
“Selanjutnyakasus BPRS ini belum di SP3, sedangkan masih penyelidikan. Kita masih nantikanpanduan pimpinan, “papar Osten.
Osten menambah, faksinyamengagendakanpemeriksaanpada saksi pakar. Seterusnyadilaksanakan gelar kasusuntuktentukanterdakwa.
“Pak Kajari sudahsampaikanjikaakanpemeriksaanpakar. Makakelak kita nantikan proses seterusnyaseperti apakah. Tetapiyang jelastidak ada SP3, “jelasnya.
Selainnyakasus korupsi BPRS, Osten menyebutkansangkaan korupsi bujet beasiswa yang menempel di Dinas Pendidikan pada 2022 sejumlah Rp 1 miliar lebih masih dalampenyidikan.
Simak juga: PUPR Halmahera Selatan: Jalan Hotmix Pulau CacianTelah 94 %, Tahun Depan di Cacian Barat
Uang miliaran rupiah itu diperuntuhkan ke mahasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, saat ini Unsan Bacan.
Tetapiseiring waktu berjalan, ada sangkaan mahasiswa fiktik dalam terima beasiswa.
“Kasusini sementara jalan, kami jugacheckbeberapa orang sebagai saksi, “pungkas Osten. (*)