Beberapa puluh aktivis danpegiat hukum bergabung dalam Barisan Masyarakat Halmahera Selatan (BARAH), melangsungkantindakan demonatrasi di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).
Tindakan ini berjalansemenjakjam 10.00 sampaijam 14.45 WIT. Massa tindakanterlihat membakar beberapa ban sisa, tong sampah danbeberapabangku di halaman Kantor DPRD.
Dalam tindakan ini, BARAH mendesak DPRD memakai hak angket untukmenanggapimasalahpengukuhan 4 kades (Kepala desa) hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2022 yang sudah dilakukan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba pada 25 Agustus 2025 kemarin.
Simak juga: Sultan Bacan Kukuhkan Muhridin Harisi Sebagai Ketua Paguyuban Wakatobi Halmahera Selatan
Mereka memandangpengukuhanituberlawanan dengan hukum. Masalahnya SK pengukuhankades Nomor 131 yangtermasuk 4 Kepala desaitu, sudahdiurungkan oleh majelis hakim PTUN Ambon.
“Hasil audience kita dengan Komisi I DPRD minggu kemarin, itu tidak ada titik jelas, DPRD lamban. Hingga DPRD harusnyapakai hak angket untukselidiksebab ada pelanggaran hukum.”
“Kami perlutekankan, jikatanggapan kami padapengukuhan 4 Kepala desa ini tidak ada tendensi politik, ini murni dorongan kami supayapemdategakkan supermasi hukum dengan benar,” tutur koordinator tindakan, Adi Hi. Adam waktu berorasi.
Seirama dengan Adi, Koordinator Pegiat Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selata, Safri Nyong, memperjelastidak ada asas hukum yang dipakai Bupati untukmengangkat 4 Kepala desatersebut.
Diajugaminta DPRD keluarkanreferensi ke Bupati supayamenggagalkan SK 4 Kepala desadiartikan.
“Jikapakai hak diskresi, itu harus ada kekosongan hukum. Tetapi ini kan tidak, ada Undang-Undang dusun, ada Perda dan ada Perbup . Makasemestinyakeputusan PTUN itu dilakukan tindakanpemilihankembali,” tuskasnya.
Simak juga: KNPI Halmahera Timur: Perda TKL Adalah Perwujudkan Kesejahteraan Warga
Menyikapi tuntutan massa tindakan, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menjelaskan Komisi I DPRD sudahpanggilseluruh pihakuntukmembahasmasalahpengukuhan 4 Kepala desa ini.
Karenanya, hasil pelajariakanselekasnyadikatakan ke pimpinan DPRD untukdilakukan tindakan ke Bupati.
“Mungkin esok atau lusa hasil pelajaribeberapa teman Komisi I sampaik ke kami, dan kami akan tindaklanjuti ke Bupati sesudah rapat tertutup intern pimpinan,” tutur Muslim saat hering dengan massa tindakan