Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario mengutarakanargumenfaksinya belum meredam 2 terdakwa tambang emas ilegal di Pulau Obi.
Iamenjelaskan, ke-2 terdakwa masing-masing dengan inisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin dipandang koperatif hinggacara penahanan belum dilaksanakan.
“Beberapaterdakwa koperatif, mereka sementara wajib melapor. Danarsipkasus mereka sementara proses penyerahan, “kata Gian, Rabu (16/7/2025).
Pada prosespenyidikandanpenyelidikankasus tambang emas ilegal di Pulau Obi, Gian menjelaskan ada sekitar 60 orang dichecksebagai saksi.
Simak juga: Semester Pertama, PAD Halmahera Selatan TelahRaih Rp 100 Miliar Lebih
“Jika tambang ilegal di Dusun Manatahan dan Anggai, itu telah 60 saksi yang kami check, “bebernya.
Selainnya di Pulau Obi, faksinyamenyelidik tambang emas ilegal di Dusun Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara danDusun Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
Untuk Kusubibi, menurut Gian, telah ada 3 terlapor yang dinaikkan ke statuspenyelidikan.
Masing-masing pada merekadengan inisial SJ alias Sukrani, FA alias Fajrin, HGZ alias Haikal.
“Selanjutnya Kusubibi ini kami telahcheck 25 orang sebagai saksi. Selanjutnyauntukpenentuanterdakwa, selekasnyadilaksanakan, “pungkasnya.
Awalnya, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Sunadi Sugiono menerangkanjikaterdakwa AR dan AI didugakan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C danG Undang-undang nomor empat tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang digantiUU Nomor 3 Tahun 2020.
UU ituaturmengenaiancaman pidanauntuk pelanggaran berkaitan pertambangan tanpaijin, danaktivitasusaha pertambangan yang menyalahiketetapan.
Selanjutnyaperlakuan yang berkaitan dengan pemrosesan, pemurnian, danpendayagunaan hasil tambang yang tidakresmi.
Simak juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos EvaluasiKeadaanLanjut usia di Panti Jompo Ternate
“Seterusnya pasal 158, sanksi pidana penjara optimallima tahundan denda optimal Rp100 miliar untuk yang lakukan penambangan tanpaijin. Ke-2 terdakwa belum kami kerjakan penahanan, “terang Sunadi, Kamis (12/6/2025).
Sementara AR dan AI sendiri, kata Sunadi, adalahpebisnispemrosesan bahan mentah emas di Dusun Anggai, Kecamatan Obi danDusun Manatahan Kecamatan Obi Barat.
“Penyidik sudahlakukan gelar kasusdansudahmemutuskan dua terdakwakasus penambangan emas tanpa ijin di Pulau Obi. Masing-masing terdakwaadalahpebisnispada dualokasi tambang, “ucapnya. (*)