TubuhPengurus Investasi atau BPI Danantara sahmelakukan reformasipolaganti rugiuntuk direksi dan dewan komisaris BUMN dan anak usaha yang ada dalam portofolionya. Stimulanuntuk direksi seutuhnyaakanberbasiskanpadaperforma operasional perusahaan. Sementara tantiem atau bonus berbasiskanperformauntuk komisaris dihapus.
Tetapi, adabeberapa catatan untukperaturanitu.Satu diantaranyaberkaitanperaturankarenaKetentuan Menteri BUMN yang atur tantiem untuk komisaris semestinyacumadapatdibatalkan oleh peraturansatu tingkat atau di atasnya, tidak dengan surat selebaran CEO Danantara.
Dalam infosah yang diterima Kompas, Jumat (1/8/2025), CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menerangkan, cara ini adalahsisi dari usaha pembenahan lengkappada tata urusdanmekanisme penghargaan dalam susunan BUMN.