Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara Yaman Mape akandijatuhkanancaman etik berkaitanketerdisiplinankaryawan negeri sipil (PNS).
Masalahnya Yaman dialporkan jarang-jarang berkantor. Selainnya Yaman, satu karyawan Kantor Camat Obi Timur namanya Ridwan Kamarullah pasti akandikasihancamansama.
“Sudah tentu, baik Yaman atau Ridwan akandikasihancaman, “tegas Kepala Tubuh Kepegawaian, Pendidikan danTrainingWilayah (BKPPD) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, Minggu (21/9/2025).
Ada jugaancamanpada PNS ditata dalam ketentuanpemerintahan (PP) nomor 94 Tahun 2021.
Simak juga: DikukuhkanSebagai Kepala Ditransker Halmahera Selatan, Daud Jubedi: Dapat PekerjaanKhusus dari Bupati
Menurut Abdillah, PNS bisadikasihancamanpengurangankedudukan, pembebasan dari kedudukansampaipenghentiantidak hormat.
“Apa ancamannya? bergantungpadapenumpukan jumlah hari tidak masuk kerja, “terangnya.
Abdillah menyebutkan Yaman Mape sendiri awalnyamenjadi sorotan di pertemuan bersama BPK Perwakilan Maluku Utara di Aula Kantor Bupati pada 15 September 2025.
Waktu itu, dia bersama Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M. Idham Pora solidtidakdatang.
Simak juga: Hadiri Peringatan Hari Jadi Dusun Marabose ke 19, Bupati Halsel: KenaikanBeberapa Infrastruktur
Abdillah menjelaskansudahminta masing-masing pimpinan unit kerja Yaman Mape dan Ridwan Kamarullah supayamemberikan laporan daftar mangkirsi ke BKPPD untukdicheck.
Dia khwatir janganlah sampai nilai Tambahan PendapatanKaryawan (TPP) ke-2 nya sama dengan karyawan lain yang tetap berkantor.
“OPD atau unit kerja mereka harustegasberkaitankedatangan, keterdisiplinanke-2 nya karena ini tersangkut TPP mereka, janganlah sampaisebelumnya tidak pernah berkantor tetapidiberi, “pungkasnya