Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Daud Djubedi, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1,56 miliar.
Total itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan harta kekayaan ini terakhir kali dilakukan pada 26 Maret 2021.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Tiga OPD Pemprov yang Digabung – Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu
Laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi secara transparan terkait harta yang dimiliki selama menjabat.
Rincian Kekayaan
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dihimpun TribunTernate.com, total kekayaan Daud Djubedi tercatat sebesar Rp2,15 miliar dengan utang Rp595 juta, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp1,56 miliar.
Rincian harta kekayaan Daud Djubedi terdiri dari beberapa kategori, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
A. Tanah dan Bangunan senilai Rp1,83 miliar, yang tersebar di Halmahera Selatan dan Minahasa Utara. Aset tersebut meliputi:
Tanah dan bangunan seluas 718 m2/120 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp720 juta
Tanah seluas 373 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp110 juta
Tanah seluas 300 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp50 juta
Tanah seluas 14.700 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp120 juta
Tanah dan bangunan seluas 491 m2/70 m2 di Minahasa Utara, warisan senilai Rp320 juta
Tanah dan bangunan seluas 136 m2/63 m2 di Minahasa Utara senilai Rp170 juta
Tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Minahasa Utara senilai Rp220 juta
Tanah seluas 10.200 m2 di Halmahera Selatan senilai Rp120 juta.
B. Alat transportasi dan mesin senilai Rp195 juta, antara lain dua unit sepeda motor dan dua kapal nelayan:
Motor Honda Scoopy tahun 2010 senilai Rp2 juta
Motor Honda Vario tahun 2013 senilai Rp8 juta
Kapal Pajeko 5 GT tahun 2016 senilai Rp95 juta
Kapal Pajeko 6 GT tahun 2017 senilai Rp90 juta.
C. Harta bergerak lainnya Rp71,85 juta
E. Kas dan setara kas Rp61,26 juta
Daud Djubedi juga memiliki kewajiban berupa utang senilai Rp595 juta yang dilaporkan kepada KPK.
Dilantik Jadi Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Nama Daud Djubedi kembali menjadi sorotan publik usai dilantik sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati Bassam Kasuba.
Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin (15/9/2025) malam di Aula Kantor Bupati, bersama dengan empat pejabat eselon II lainnya yang ikut mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Halsel.
Jejak Karier
Daud Djubedi bukanlah sosok baru di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting, antara lain Inspektur pada Inspektorat Halmahera Selatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda).
Baca juga: Nonjob Usai Perombakan, Eks Kadis P2KP Halmahera Selatan Agus Heriawan Punya Harta Kekayaan Segini
Transparansi Pejabat Publik
Pelaporan LHKPN yang dilakukan Daud Djubaedi sejak 2021 mencerminkan kewajiban setiap pejabat publik untuk bersikap transparan terhadap kekayaan yang dimiliki.
LHKPN sendiri menjadi salah satu instrumen penting KPK dalam mengawasi potensi gratifikasi, tindak pidana korupsi, maupun penyalahgunaan jabatan di kalangan penyelenggara negara.
Bagi masyarakat, keterbukaan laporan harta kekayaan pejabat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan sekaligus mendorong budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel. (*)