Carapemerintahan pusat (Pempus) lakukanpemotongan Kurang Bayar Dana Untuk Hasil (KB-DBH) Halmahera Selatan, Maluku Utara memantik reaksi beragamfaksi.
Bagaimana tidak, jumlah KB-DBH yang dipotong nilainya tidak kecil yaitusejumlah Rp 109 miliar.
Bujetbeberapa ratus miliar ituawalnyatelahdirencanakanmasuk ke APBD-P 2025.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru mengakatan Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor : 44/KM.7/2024 dan KMK Nomor : 29/MK/PK/2025, mengatakanjikatersisa KB-DBH yang belum sempatditeruskansupayatidakdibujetkansebagaiakseptasi dalam APBD.
Simak juga: Diklat Paskibraka Ternate 2025 danPengukuhan Duta Pancasila Diawali
“Untuk Halmahera Selatan sendiri, KB-DBH yang masih belum di alirkansejumlah Rp 109 miliar.”
“Maknanya Rp 109 miliar ini tidakdapatdibujetkan dalam akseptasi APBD 2025 berdasar KMK itu, “katanya, Kamis (7/8/2025).
Pempus, menurut Rustam, berkesan diskriminasi. Di mana ide disentralisasi sudahmenjadi Piramida kebaliksesudah KB-DBH dipotong.
“Pemerintahan menarik pajak padamasyarakat, aktorusaha, industri dan sebagainya. Harusnya hasil penarikan pajak itu dibalikkan ke wilayahberdasarketetapan perundangan, tetapi yang terjadijustru di potong. Maka Pempus berkesan diskriminasi, “kecewanya.
Fraksi Golkar, lanjut Rustam, telahsampaikan ke pimpinan DPRD supayaselekasnya mengkonsultasikan ini ke Kemendagri dan Kemenkeu.
Selain itu, faksinyapelajari sumber DBH yang mana di potong. Rustam menjelaskanbila sumber pemotonganada di DBH minerba karena itubenar-benarkelewatan.
“DBH minerba ialahakseptasi negara bukan pajak (PNBP). Ini harusdikembalikan ke wilayahberdasarketetapan perundangan. DBH dan royalti ada bentukganti rugipajak atas eksplorasi sumber daya alam, “jelasnya.
Rustam akui belum tahu benar KB-DBH yang manadipotong oleh Pempus. Pasalnya DBH pajak, Kehutanan dan DBH SDA adalahperincian dana transfer umum tahun bujet 2025.
“Semua DBH di atas masuk ke pengelompokan dana transfer umum . Maka saya belum tahu benar KB-DBH yang manadipotong, “sesalnya.
Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan saatdiverifikasiTribuneternate.com lewat pesan WahtasApp terkat tipe DBH yang dipotong belum memberi respon.
Sementara berdasar data, perincian dana transfer umum Halmahera Selatan tahun bujet 2025 terdiri seperti berikut:
DBH Pajak
1. PPH; Rp35.069.221
2. PBB; Rp69.348.285
3. Cukai Hasil Hembakau (CHT); Rp0
Keseluruhan Rp104.417.586 (Rp104 miliar lebih).
Kehutanan
1. IIUPH/PSDH ; Rp478.869
2. Dana reboisasi (DR); Rp0
Simak juga: Daftar Komplet Anggota dan Pelatih Paskibraka Ternate 2025
DBH SDA
1. Migas ; Rp0
2. Minerba ; Rp347.225.535
3. Perikanan ; Rp9.017.634
4. Panas bumi ; Rp0
5. DBH Kelapa Sawit ; Rp2.057.334. (*)