Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama mengutarakanjika ada empat perusahaan terdaftarbayar pajak air permukaan (PAP) dengan skala besartiap bulan.
Empat perusahaan itu di anataranya Harita Nickel, PT Wanatiara Persada, PT Gelora BerdikariMembuat (GMM) dan PDAM.
Untuk Harita Nickel, Fikri menjelaskanpalingpaling besardari 3 perusahaan yang lain.
Perusahaan tambang nikel yang bekerja di Pulau Obi itu /bulanbayar PAP sejumlah Rp 7 miliar.
Simak juga: Rp 4,9 Miliar Masuk Kasda Halmahera Selatan dari Opsen Pajak Kendaraan
“Jika Wanatiara itu sekitaran Rp300 juta /bulan, GMM sekitaran Rp 30 juta lebih /bulandan PDAM sekitaran Rp15 juta /bulan.”
“Jika PDAM ini bergantungpelanggan, karena airnya di komersikan.”
“Jadi PAP /bulan itu sekitaran Rp 7-8 miliar lebih miliar karena dari Harita saja telah Rp 7 miliar, “kata Fikri, Rabu (20/8/2025).
Iamenerangkanjika besaran PAP yang dibayarkantiap perusahaan, tergantungdalam jumlahpegawaidan alat produksi.
Masalahnya pembayaran dihitung dari volume air yang dipakai.
Contohnya Harita Nickel, jumlah pegawainya terdaftarlebih dari 20 ribu. Dengan cara otomatis, ambilpendayagunaan air akan besar.
“Danbeberapa perusahaan ini semua koperatif bayar PAP. Itu Ketua BPK katakandemikian, jika perusahaan tambang yang bekerja di sini palingpatuhdan koperatif, “terangnya.
Simak juga: BREAKING NEWS: Kejari Halmahera Selatan Tentukan Sarifa Terdakwa Korupsi
Fikri menambah, hasil penarikan PAP masuk ke dana untuk hasil (DBH) di antaraPemerintah provinsi Maluku Utara danpemerintahan kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan.
Semenatara untuk pajak kendaraan motor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan motor (BBNKB) masuk Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentasetertentu.
“Untuksekarang ini, PAP yang terkumpul telah Rp 51 miliar lebih. Kita mengharap tahun ini dapatraihsasaran, “berharap Fikri Abusama. (*)