Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, tangani 27 kasus pidana sepanjang Januari-Juni 2025.
Dari 27 kasusitu, 20 salah satunyatelah diputus dan 7 kasus sementara pada proses persidangan.
“Dari 27 kasus pidana ini, 4 kasusadalahatribut dari tahun 2024 lantas,” tutur Juru Berbicara PN Labuha, Setyo Riyaldino saatdijumpaiTribuneternate.com, Rabu (30/7/2025).
Simak juga: Pemerintah kota Tidore UlasPerancangan Perwali Mengenai Retribusi sampai DTT
Menurut Setyo, kasus pidana yang disidang PN Labuha terbagi dalam pencabulan anak di bawah usia, perampokansampaipenindasan.
Diamenjelaskankasus pidana tetapsemakin bertambahsampaitahun akhir 2025.
“Jikatahun kemarinkasus pidana ada 54, tetapi kita mengharap tahun ini turun. Dengan begitu, angka kriminalitas turun juga,” paparnya.
Sementara untuk perdata, Setyo menjelaskan ada 23 kasusdan 16 salah satunyatelah diputus.
Kasus perdata ini reratadikuasai oleh perselisihantempat.
Setyo pastikan, semuakasus yang diatasi PN Labuha, keputusannya telahtepat.
“Hakim PN Labuha yang menyidangkan kasus pidana atau perdata secara professional. Hinggasemuakeputusan itu sama sesuai,” ujarnya. (*)