Beberapa pedagang ikan di Pasar Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara akuisediakan tempat berjualan secara berdikari.
Tempat berjualan yang disiapkanberbentuk kursi dan meja. Walaudemikian, beberapa mereka tetapterkena pungutan retribusi oleh pemda.
“Meja berjualan ini kami yang membuat sendiri. Pemerintahancuma buat tempat pasar saja, danlokasi ini punyapemerintahan, “kata Salfia Usman (46), satu diantara pedagang ikan di Pasar Labuha, Jumat (28/8/2025).
Salfia mengutarakanjika retribusi yang dikenaitiap hari Rp 2 ribu per meja untuk satu pedagang.
Simak juga: Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Cafe BL 3, Irvan: Kami Non-aktifkan
Walau demikian, diamerasatidakberkeberatanhanya karena di pasar itudia mengais rejekiuntukbeberapa anaknya.
KELUHAN: Pedagang ikan di Pasar Labuha, Halmahera Selatan saatlayanikonsumen, Kamis (28/8/2025). Mereka tetapdikenai retribusi walaumenggunakan lapak sendiri
KELUHAN: Pedagang ikan di Pasar Labuha, Halmahera Selatan saatlayanikonsumen, Kamis (28/8/2025). Mereka tetapdikenai retribusi walaumenggunakan lapak sendiri (Tribuneternate.com/Nurhidayat Hi Gani)
“Jadi jika satu pedagang punyai tiga meja, karena itutiap hariharusdibayarkan Rp 6 ribu.”
“Tetapi saya tidakberkeberatan, ingin bagaimana kembali, hanyapada tempat ini yang kita pertanggungkan hidup, “katanya.
Ada juga tempat pemasaran ikan di Pasar Labuha yang disiapkantidakberbentuk beton seperti pasar ikan umumnya.
Semuasusunan bangunan memakai kayu dan ditutup atap biasa.
Simak juga: Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari MembukaBeberapaUpahnyauntukStimulan Ketua RT/RW dan LPM
Lantainya tidak ada keramik, beberapacumadengan lantai beton.
Keadaan ini mebuat pasar kerap becek. Selanjutnya, tidak adapenampungansampah yang disiapkan.
Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Adriani Radjiloen saatdiverifikasiTribuneternate.com lewat WahtasApp, Jumat (29/8/2025) berkaitan kondosi tempat pemasaran ikan di Pasar Labuha belum memberi respon. (*)