Pegiat Hukum Maluku Utara Muhammad Tabrani Mutalib menyorot 14 pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan dengan statuseksekutorpekerjaan atau Plt.
Menurut dia, di pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenaiPemerintahWilayah.
Plt bisadiambil dari wakil kepala dapeja atau erah bat tertentusaat kepala wilayah definitif ada halangan.
Tetapiwewenangnya terbatas danbukan untukperubahan atau pergantiansistematis, kecuali dengan ijintercatat Mendagri.
Simak juga: Nasri Abubakar Sampai Anggota DPRD Ternate EvaluasiLokasi Kebakaran di Kelurahan Tabam
“Implementasinya bila Plt tetapmenempatikedudukan tanpa ijintercatat, karena itu secara hukum perlakuanselanjutnya (seperti pengukuhanpetinggi definitif) tidakresmi, “katanya, Jumat (8/8/2025).
STATEMENT: Pegiat Hukum Maluku Utara Muhammad Thabrani Mutalib pada suatupeluang
STATEMENT: Pegiat Hukum Maluku Utara Muhammad Thabrani Mutalib pada suatupeluang (Istimewa)
Iamemandangargumen Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menantiijin Kemendagri untukmengangkat 10 kedudukan eselon II hasil penyeleksian 2024 lantasadalahhallumrah.
Tapibilaterusterlalu lama, karena itu penyelenggaraan pemerintahakanterusikdanmemunculkankeputusan adminstratif yang tidakmaksimal.
“Maknanya, OPD yang dipegang Plt mungkin tidakmempunyaikepastiankewenangandanmemunculkandampak negatifperaturantidakresponsive atau keputusan administratif yang tidakmaksimal, “terangnya.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate inikatakan, Pemkab Halmahera Selatan perlupro aktifpercepatkoordinir dengan Kemendagri supayatidak ada kekosongan keputusan atau servispublic yang terhalang.
Iniuntukefektifitas penyelenggaraan pemerintahwilayah, danmenaatiprosesyang berjalan.
Karena, pengisian kedudukan eselon II berdasarkanmekanisme merit, hasil teskapabilitas, danterbuka.
“Disamping itu, ini efeknyapadamekanisme merit ASN . Maka ini yang perludidiskusikansaatbekerjasama dengan kemendagri.”
“Karenapenangguhanijindapatmemacukejelasanprofesi ASN bergantungkekeputusan pusat, hinggakurangikeyakinanpadamekanisme meritokratis dandapatmunculkansangkaandiplomatisasi kedudukan, “papar Muhammad Tabrani Mutalib. (*)
Berikut daftar pimpinan OPD di lungngan Pemkab Halmahera Selatan dengan status Plt:
1. Samsu Abubakar; kedudukan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup
2. Ramli Manuy; kedudukan Plt Kepala Dinas Perhubungan
3. Siti Khodija; kedudukan Plt Kepala Dinas Pendidikan
4. M. Idham Pora; kedudukan Plt Kepala Dinas PUPR
5. Sofyan Tamodehe; kedudukan Plt Kepala Dinas Sosial
6. Ilham Abubakar; kedudukan Plt Kepala Inspektorat
7. Aswin Adam; kedudukan Kepala BPBD
8. Ahmad Daeng Basir; kedudukan Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Wilayah
9. Ramon Romoni; kedudukan Plt Kepala Kesbangpol
10. Noce Totononu; kedudukan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
11. Rustam Salmon; kedudukan Plt Kasatpol PP
12. Nasir Koda; kedudukan Plt Kepala DPM-PTSP
13. M. Zaki Abdul Wahab; kedudukan Plt Kepala DPMD
14. Suhdan Kasuba; kedudukan Plt Kepala Dispora. (*)
Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu
Gerbang khusus Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, dipalang lagi, Senin (29/9/2025). Pemalangan dilaksanakan oleh faksi keluarga Bakir Marenggeng yang mengeklaimtempat berdirinya kantor punya mereka danbelum sempatdibayarkanpemda. Pemalangan ini kaliberlainan dengan 2x pemalangan awalnya yang memakai bambu. Pemalangan ini kalimemakai batu. PengamatanTribuneternate.com, terlihatbeberapa puluh batu memiliki ukuranlumayan besar diletakkan di gerbang sampingkanan…