Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba mengimbau warga Kecamatan Kayoa agar tak lagi mempersoalkan hasil Pilkada 2024.
Imbauan ini disampaikannya usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Desa Guraupin pada sela-sela kunjungan kerja (Kunker) di sana, Jumat (19/9/2025).
“Lupakan soal Pilkada, mari sama-sama kita bergandeng tangan membangun Halmahera Selatan ke depan yang lebih baik, “imbuhnya.
Menurutnya, setiap peristiwa yang terjadi dalam Pilkada 2024,adalah bagian dari riak-riak kontestasi politik.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan
Oleh sebab itu, masalah politik sudah saatnya dilupakan dan warga harus kembali merajut kebersamaan dalam bingkai kekeluargaan.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba ketika menyapa warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa dalam agenda Kunker, Jumat (19/9/2025).
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba ketika menyapa warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa dalam agenda Kunker, Jumat (19/9/2025). (Istimewa)
“Kehadiran saya di Kayoa Induk ini pertama kali setelah dilantik. Saya berharap, kita merajut kembali hubungan kekeluargaan.”
“Kita saling merangkul dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk membangun kabupaten ini ke depan yang lebih baik, “tandasnya singkat.
Sekadar diketahui, pasangan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin memenangkan Pilkada Halmahera Selatan 2024 dari 3 rival politiknya.
Berdasarkan surat keputusan (SK) KPU nomor 1084 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.
Baca juga: Tenaga Kerja Luar Daerah Masih Dominan, DPRD Halmahera Selatan: Keberpihakan ke Warga Lokal
Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan – Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain – Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri – Muhlis 12.526 suara.
Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 sempat digugat Paslon Rusihan-Muhtar dan Bahrain-Umar ke Mahkama Konstitusi (MK).
Namun MK menolak gugatan tersebut melalui putusan dismisal sehingg gugatan tersebut tak dilanjutkan ke pokok perkara