Korban kekerasan tindakandemopenampikan tambahan sokongan DPR RI di jalan prosedurDusun Tomori, Kecamatan Bacan pada Selasa (2/9/2025), memberikan laporanbeberapa anggota polisi ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Korban namanya Aisun Salim (wanita) alamicedera sobek empat jahitan di pelipis mata saatkacauterjadi.
Wanitayang disebut kader Kohati HMI Cabang Bacan itu diperhitungkanterkena pukulan pentungan aparatur penegah hukum (APH).
Kuasa hukum Aisun, Safri Nyong, menjelaskan laporan itudisodorkan ke Propam Polres Halmahera Selatan sesudahkacautindakandemo.
Simak juga: Pemkab Taliabu Gelar GPM 2025, Beras Rp 67 Ribu per 5 Kg
Walau demikian, dia belum pastikan laporan ini mengarah ke seberapa banyak anggota polisi.
TUNTUTAN: Terlihatbeberapa puluh anggota Polres Halmahera Selatan dan Satpol PP lakukanpenyelamatan dalam tindakandemo di jalan prosedurDusun Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (3/9/2025). Salah satui korban dari tindakan ini membuat laporan polisi
TUNTUTAN: Terlihatbeberapa puluh anggota Polres Halmahera Selatan dan Satpol PP lakukanpenyelamatan dalam tindakandemo di jalan prosedurDusun Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (3/9/2025). Salah satui korban dari tindakan ini membuat laporan polisi (Tribuneternate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Tetapitelah ada deskripsi yang memberikanjati diritersangkaaktor.
“Laporan kita memiliki sifat umum, tetapiuntukpelakunya telah ada deskripsi yang mengerecut karenaada banyak saksi yang menyaksikan,” kata Safri, Rabu (3/9/2025).
“Laporan inipada korban lain, sebab ada satu massa kembali yang cedera sobek di kepala karenadiperhitungkan dipukul pentungan,” tambahnya.
Safri memandang, penyelamatantindakandemonstrasiyang sudah dilakukanaparatur penegah hukum (APH) condong represif danmenyalahiStandard Operasional Proses (SOP).
Masalahnya ada perlakuan yang menghlang-halangi massa tindakanuntuksampaikaninspirasi.
“Penembakan gas air mata itu menurut saya menyalahi SOP, karena gas-nya memang tajam sekali jika dihirup, “bebernya.
Simak juga: RilisProgramMenjagaDusunLoyalitasPemerintah provinsi Malut, Kemendes dan Kejaksaan: PerkokohPemantauan DD
Safri memperjelas, memberikanopinidi muka umum adalah hak untuktiapmasyarakat negara.
Karenanya, diaminta Propam Polres Halmahera Selatan tindak tegas anggotanya yang bekerjapenyelamatantindakandemo.
“Jikabisa dibuktikan, harusdikasihancamantegas, jangan ada yang diproteksi. Karena Polri itu layanidanmenaungiwarga, “tegasnya. (*)