Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni menjelaskan, faksinyaselekasnyamemutuskanterdakwakasus korupsi dana Pendukung Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas tahun bujet 2019 sekitar Rp 1,4 miliar.
Menurutnya, rugi negara dalam kasus ini sejumlah Rp 500 juta lebih berdasar hasil perhitunganTubuhPemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
“Rugi Rp 500 juta lebih, Insya Allah dalam kurun waktu dekat kita tuntaskan. Kita tes di (pengadilan) Tipikor, “kaga Patoni saatdijumpaiTribuneternate.com di ruang kerjanya, Jumat (8/8/2025).
Patoni mengutarakanjika ada 2 bekaspetinggi di Dinas Kesehatan yang punyaikesempatandiputuskansebagaiterdakwa.
Simak juga: Pemkab Halmahera Selatan Melarang Pembangunan Gedung di 2 Lokasi Ini
Walau demikian, diatidakmengatakan nama dan posisi kedudukan dua bekaspetinggi Dinkes itu.
“Kita belum pastikan, tetapidi antara dua itu punyaikesempatan (diputuskanterdakwa),” bebernya.
Patoni menyikapiinformasijikabekas bendahara Dinas Kesehatan Sarifa tidakpantasdiminta pertanggung jawaban hukum, karenasudahmemberikan bukti berbentuk kuitansi pendistribusian dana PAPPJ ke tiap Pukesmas.
Diamemperjelasfaksinyamempunyai bukti danbeberapa saksi dari 32 Puskesmas saat proses penyidikandanpenyelidikankasusitu.
Di mana baik beberapa Kepala Puskesmas dan Bendaha Puskesmas, mengatakanterima dana tetapitidak sesuai dengan jumlah di kuitansi yang dikeluarkan Bendahara Dinas Kesehatan.
Simak juga: Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara UrusKekuatan Alam Jadi Kemampuan Ekonomi
“Kuitansi yang diberi tanda tangan Bendahara Dinas Kesehatan dan Bendahara Puskesmas sebagaiyang menerima, tidak sesuai dengan nilainya.”
“Dan dari 32 Puskesmas itu pastikandi antara nilai uang yang diterima tidak seuai kuitansi.”
“Jadi Bendahara Dinkes itu berlindung dari kuitansi, dan kami pastikanbeberapa saksi, PPK jugamemberikan dukunganjikainfo dari Bendahara 32 Puskesmas, jika nilai uang yang diterima tidak sesuai dengan,” pungkas Patoni. (*)
Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu
Gerbang khusus Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, dipalang lagi, Senin (29/9/2025). Pemalangan dilaksanakan oleh faksi keluarga Bakir Marenggeng yang mengeklaimtempat berdirinya kantor punya mereka danbelum sempatdibayarkanpemda. Pemalangan ini kaliberlainan dengan 2x pemalangan awalnya yang memakai bambu. Pemalangan ini kalimemakai batu. PengamatanTribuneternate.com, terlihatbeberapa puluh batu memiliki ukuranlumayan besar diletakkan di gerbang sampingkanan…