Cafe Bunga Low (BL) 3 di Dusun Labuha, Kecamatan Bacan, sembunyi-sembunyibekerjasaat ditutup parmanen oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada April 2025 kemarin.
Pemicu penutupan bangunan lokasi hiburan malam (THM) itu karenatidakmempunyaiIjinKesepakatan Bangunan Gedung (PBG) dandibuat di atas daerahserapan.
Berdasarinformasi yang didapatTribuneternate.com, waktu operasionalisasi BL 3 diawalitengah malam, yaitu di atas jam 00.00 WIT sampaijam 05.00 WIT.
Simak juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka, OpsiDouble Bab 4
Adapunoperasionalisasiitu, telahberjalanlebih satuminggutanpasetahupemda.
Kepala Dinas Penanaman Modal danServisTerintegrasi Satu Pintu (DPM-PTSP), Nasir Koda, menjelaskantidak adaijinbaruuntuk BL 3 bekerjalagi.
“Dinas PUPR sudahmengeluarkaninformasi tata ruangannya, dan kami tindak lanjutijika PBG-nya tidakdapatmengeluarkankarena bangunan itu di wailayah serapan,” kata Nasir, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, BL 3 bisadioperasionalkanbila PBG-nya sudahdiedarkan. Tetapi, hal tersebutdapatterjadibilaKetentuanWilayah (Perda) mengenaiGagasanDetil Tata Ruangan (RDTR) dikoreksi.
Nasir mengutarakan, Cafe BL mempunyai tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Simak juga: Komentar DPRD Halmahera Selatan MasalahProject Dinkes di Pulau Cacian yang Terbengkalai, Iksan: Wilayah Rugi
Tapi Tiga unit itu mempunyai satu Nomor Induk Berusaha atau NIB. Oleh karenanya, BL 3 tidakdapatmemakai NIB yang masih samasebagai dasar untukbekerja karen bangunannya berdiri di daerah yang dilarang.
“Yang terangjikaijin bangunannya tidak ada, karena ituijinusahatidakdapatdilaksanakan. Iadapatdiarahkan ke usaha lain, tetapiharus ada ijin PBG .”
“Jikauntuk bangunannya tidakdapat dikeluarkan ijin, karenaberlawanan dengan RDTR . Makatidakdapatdibolehkanuntukberusahasepanjangijin bangunannya tidak ada,” ujarnya. (*)