Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Munawir Bahar menjelaskanfaksinyasudahmenyelesaikanpelajari atas masalahpengukuhan 4 kades (Kepala desa) hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2022.
Menurutnya, pelajariitusudahberikan ke pimpinan DPRD untukdilakukan tindakan ke lintasi fraksi.
“Hasilnya telah kami berikan ke pimpinan, tinggal pimpinan ulasdan tindaklanjut ke tiap fraksi, “katanyasaatdijumpaiTribuneternate.com di ruang Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Senin (29/9/2025).
Politikus PKS ini menerangkanjika Komisi I DPRD dalam tindak lanjutimasalahpengukuhan 4 kepala desaitusudahmintaketerangan dari pemerintan wilayah.
Simak juga: Kantor DPRD Halmahera Selatan Dipalang Kembali , Kali Ini Memakai Batu
Disamping itu, Komisi I DPRD terimaopini hukum dari beragamfaksidi pertemuan bersama, termasuk dari Pegiat Hukum Muda Indonesia (PHAI), BARAH dan LBH Javha.
“Semuaketerangandanopini hukum dari beragamfaksisudah kami terima dalam seringkali rapat. Hingga hasil pelajari kami sudahdikatakan ke pimpinan DPRD, “pungkasnya.
Terpisahkan, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib benarkansudahterima hasil pelajaripadamasalah yang diartikan.
Faksinyaselanjutnyamengulasdan menidaklanjuti ke masing-masing fraksi untukdiulas bersama buattentukan sikap DPRD.
Namun, ulasan itu diundurkarenasejumlah fraksi di DPRD Halmahera Selatan ada jadwal partai di luar wilayah.
“Tempo hari kami telah tindaklanjuti di rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, hanyadi pendingkembali.”
“Menundakarenatetapmenantisejumlah fraksi yang ada aktivitas partai di luar wilayah, “ungkapkan Muslim.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba pada 25 Agustus 2025 lantasmengangkat 4 kepala desa hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2022.
Terakhir, pengukuhan itu tuai masalahkarenadipandangberlawanan dengan hukum.
Masalahnya SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 berkaitanpengukuhankepala desa hasil Pilkades 2022 sudahdiurungkan PTUN Ambon saat digugat.
SK 131 itu didalamnyatermasuk 4 Kepala desaitu.Tapi, Bupati mengangkatlagi 4 Kepala desa itu meskipun dalam pemikiran hukum keputusan secara detilmengatakansubyek hukum dalam masalah inibeberapa nama 4 Kepala desa yang SK pelantikannya diputus gagal.
Berikut daftar 4 Kepala desa hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2024 yang dikukuhkan:
1. Umar La Suma; dikukuhkansebagai Kepala Dusun Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan
Simak juga: Masyarakat Palang Kantor Dusun Tomori, Inspektorat Halmahera Selatan DisuruhKerjakan Audit Khusus
2. Amrul Ms. Manila; dikukuhkansebagai Kepala Dusun Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur
3. Makna Loyang; dikukuhkansebagai Kepala Dusun Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara
4. Melkias Katiandago; dikukuhkansebagai Kepala Dusun Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan