Seorang pria inisial ALA alias Aludia (40), masyarakatDusun Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan diamankan Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Diadiperhitungkantangkap ikan memakai bahan peledak di perairan Dusun Wayatim, Kecamatan Bacan Timur tengah, Kamis (31/7/2025).
Simak juga: PLN UPK Maluku dan DLH Ternate RajutKerja samaMasalahPengendalian Sampah Lokal
Penangkapan berawal dari laporan warga. Sesudahterimainformasiitu, personil Ditpolairud Marnit Bacan lakukanpenyidikanberdasar Surat Perintah Dirpolairud Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025.
“Aktorsebelumnya sempatlarikan dirimemakai long boat dengan mesin 15 PK, tetapistopsesudah3xshooting peringatan dilepaskan,” terang Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, Jumat (1/8/2025).
Simak juga: Ukom Eselon II dan III Pemerintah provinsi Maluku Utara Belum Direncanakan
Tanda bukti yang ditangkap cukup krusialyaitu satu long boat mesin 15 PK, satu unit compressor, 30 mtr. selang, masker selam, dan 6 botol bahan peledak (3 besar, 3 kecil), sumbu, belerang korek api, Baygon, 15 kg ikan tipe kembung, danperlengkapan menyelam dan memanah ikan.
“Tanda buktiterangmemperlihatkanniatdanperlakuanaktor yang menyalahi hukum. Ini bukan hanyamenghancurkan ekosistem laut tetapi jugamencelakakan nelayan yang lain,” tegas Kompol Riki.
Sekarang iniaktordantanda buktisudahditangkap di Marnit Ditpolairud Bacan untukdiolah hukum selanjutnya. (*)