Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal



Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario mengutarakanargumenfaksinya belum meredam 2 terdakwa tambang emas ilegal di Pulau Obi.

Iamenjelaskanke-2 terdakwa masing-masing dengan inisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin dipandang koperatif hinggacara penahanan belum dilaksanakan.

Beberapaterdakwa koperatif, mereka sementara wajib melaporDanarsipkasus mereka sementara proses penyerahan, “kata Gian, Rabu (16/7/2025).

Pada prosespenyidikandanpenyelidikankasus tambang emas ilegal di Pulau Obi, Gian menjelaskan ada sekitar 60 orang dichecksebagai saksi.

Simak juga: Semester Pertama, PAD Halmahera Selatan TelahRaih Rp 100 Miliar Lebih

Jika tambang ilegal di Dusun Manatahan dan Anggai, itu telah 60 saksi yang kami check, “bebernya.

Selainnya di Pulau Obi, faksinyamenyelidik tambang emas ilegal di Dusun Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara danDusun Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Untuk Kusubibi, menurut Gian, telah ada 3 terlapor yang dinaikkan ke statuspenyelidikan.

Masing-masing pada merekadengan inisial SJ alias Sukrani, FA alias Fajrin, HGZ alias Haikal.

Selanjutnya Kusubibi ini kami telahcheck 25 orang sebagai saksi. Selanjutnyauntukpenentuanterdakwaselekasnyadilaksanakan, “pungkasnya.

Awalnya, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Sunadi Sugiono menerangkanjikaterdakwa AR dan AI didugakan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C danG Undang-undang nomor empat tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang digantiUU Nomor 3 Tahun 2020.

UU ituaturmengenaiancaman pidanauntuk pelanggaran berkaitan pertambangan tanpaijindanaktivitasusaha pertambangan yang menyalahiketetapan.

Selanjutnyaperlakuan yang berkaitan dengan pemrosesan, pemurnian, danpendayagunaan hasil tambang yang tidakresmi.

Simak juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos EvaluasiKeadaanLanjut usia di Panti Jompo Ternate

Seterusnya pasal 158, sanksi pidana penjara optimallima tahundan denda optimal Rp100 miliar untuk yang lakukan penambangan tanpaijinKe-2 terdakwa belum kami kerjakan penahanan, “terang Sunadi, Kamis (12/6/2025).

Sementara AR dan AI sendiri, kata Sunadi, adalahpebisnispemrosesan bahan mentah emas di Dusun Anggai, Kecamatan Obi danDusun Manatahan Kecamatan Obi Barat.

“Penyidik sudahlakukan gelar kasusdansudahmemutuskan dua terdakwakasus penambangan emas tanpa ijin di Pulau Obi. Masing-masing terdakwaadalahpebisnispada dualokasi tambang, “ucapnya. (*)

  • Related Posts

    Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu

    Gerbang khusus Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, dipalang lagi, Senin (29/9/2025). Pemalangan dilaksanakan oleh faksi keluarga Bakir Marenggeng yang mengeklaimtempat berdirinya kantor punya mereka danbelum sempatdibayarkanpemda. Pemalangan ini kaliberlainan dengan 2x pemalangan awalnya yang memakai bambu. Pemalangan ini kalimemakai batu. PengamatanTribuneternate.com, terlihatbeberapa puluh batu memiliki ukuranlumayan besar diletakkan di gerbang sampingkanan…

    Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan

    Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Munawir Bahar menjelaskanfaksinyasudahmenyelesaikanpelajari atas masalahpengukuhan 4 kades (Kepala desa) hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2022. Menurutnya, pelajariitusudahberikan ke pimpinan DPRD untukdilakukan tindakan ke lintasi fraksi. “Hasilnya telah kami berikan ke pimpinan, tinggal pimpinan ulasdan tindaklanjut ke tiap fraksi, “katanyasaatdijumpaiTribuneternate.com di ruang Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Senin…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu

    • By admin
    • September 30, 2025
    • 4 views

    Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan

    • By admin
    • September 30, 2025
    • 7 views

    DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades

    • By admin
    • September 28, 2025
    • 8 views

    Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo

    • By admin
    • September 28, 2025
    • 8 views

    Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ

    • By admin
    • September 27, 2025
    • 9 views

    Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar

    • By admin
    • September 27, 2025
    • 9 views