Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara larang pembangunan gedung pada dualokasi yang masuk daerahserapan.
Dua lokasiituada diteritori SPBU Labuha, Kecamatan Bacan danteritori pantai Mandaong-Tembal di Kecamatan Bacan Selatan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, ServisTerintegrasi Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda menjelaskan larangan ini berdasar Perda yang aturmengenaiGagasanDetil Tata Ruangan Kota (RDTR).
Tetapi, diaakuitelah ada beberapa gedung yang dibuatpada duateritoriitusaat sebelum Perda mengenai RDTR diberlalukan di tahun 2021.
“Jika di pantai Mandaong-Tembal itu kan beberapasudah ada pembangunan. Karenasaat itu RDTR belum keluar,” tutur Nasir, Jumat (8/8/2025).
“Selanjutnyadisekitaran SPBU Labuha itu ada juga. Tetapijika SPBU Labuha dan Toko Firman itu tidak masuk daerahserapan,” tambahnya.
Menurut Nasir, saat DPM-PTSP Halmahera Selatan keluarkanIjinMembangun Bangunan (IMB) di daerahserapansaat sebelumberfungsinya Perda mengenai RDTR, ada surat pengakuan yang diberi tanda tangan oleh faksi yang membangun bangunan.
Oleh karenanya, diamemperjelasbilasesuatuketika beradakebutuhanpemdalakukanperluasan jalan, membuatan drainase atau membuatRuangan Terbuka Hijau (RTH), karena itusejumlah bangunan yang ada didaerahserapanharusdibedah.
“Kan itu teritori yang tidak diperuntuhkan (untuk pembangunan gedung). Karena kita pangkalannya tata ruangan, menjaditiaphal pemberian izin IMB dan PBG, pemohon inginsampaikan di mana kita harusmembuka RDTR,” terangnya.
Nasir menambah, teritori Kota Labuha yang mencakup Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur, pengaturanruangannyatelahterpadusesudah Perda RDTR berlaku.
Hingga proses penerbitan IMB masih tetapdilaksanakanbila ada warga atau aktorusahaajukanijinmembangun bangunan atau gedung.
“Kita di teritori Kota Labuha ini telahterpadu. Dan (pemilik sejumlah bangunan) dari sisi SPBU itu kita telah panggil danberikan,” pungkasnya. (*)
Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu
Gerbang khusus Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, dipalang lagi, Senin (29/9/2025). Pemalangan dilaksanakan oleh faksi keluarga Bakir Marenggeng yang mengeklaimtempat berdirinya kantor punya mereka danbelum sempatdibayarkanpemda. Pemalangan ini kaliberlainan dengan 2x pemalangan awalnya yang memakai bambu. Pemalangan ini kalimemakai batu. PengamatanTribuneternate.com, terlihatbeberapa puluh batu memiliki ukuranlumayan besar diletakkan di gerbang sampingkanan…