Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, IPTU M. Adnan Nijar, menjelaskanfaksinyasudahmemberikan Biripka IDM alias Ikbal ke Beskal Penuntut Umum (JPU).
Ikbal adalah anggota Polres Halmahera Selatan yang dikeluarkantidak dengan hormat atau PTDH karenaterturutkasussangkaan peredaran narkoba.
Diaawalnyadiputuskansebagaiterdakwaselesaidiamankanjemput paket berisi sabu di Dermaga Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirimkan KM Elizabeth dari Kota Ternate.
Simak juga: Beberapa fakta Kebakaran Rumah Anggota DPRD Ternate Sundari Sofyan: Uang Rp 20 Juta HabisKebakar
“Penyerahan terdakwadantanda bukti ini dilaksanakansesudaharsipkasusdipastikankomplet atau P21 oleh faksi JPU. Penyerahan dilaksanakan 4 Agustus lantas,” kata Adnan Nijar, Kamis (7/8/2025).
Perwira polisi berpangkat dua balok ini menerangkan, proses penyerahankasus ke JPU adalahsisi dari lanjutanpengatasankasus tindak pidana narkotika yang mengikutsertakan Ikbal.
Diamemperjelas, cara hukum ini bukanbentuk pelanggaran azas ne bus in idem yang maknanya, seorangtidakbisa diadili 2x atas kasussama.
“Penyerahan terdakwadantanda buktidilaksanakansesuaiproses hukum yang berjalan.”
“Tidak ada pelanggaran azas ne bus in idem dalam kasus ini. Proses penyelidikandan penuntutan jalansama sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Awalnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, benarkanpemberhentian Bripka Ikbal dari institut kepolisian.
Pemberhentian itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diperhitungkan banyak lakukan pelanggaran yang bikin rugiwargadanmencoret citra Polri.
“Yang berkaitantelahdikasihancaman PTDH oleh komisi sidang kaidahkarier Polri Polda Maluku Utara,” terang Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).
Simak juga: 1.144 Cap Tikus Dari Manado Masuk Ternate Diambil alih Polda Maluku Utara
Bambang menambah, Bripka Ikbal sepanjang berdinas terdaftarsudahlakukan pelanggaran disiplin Polri sekitar2xdan pelanggaran kaidahkarier Polri sekitar5 kali.
Yaitu2x pelanggaran disiplin, tinggalkanpekerjaan tanpa ijin pimpinan pada tahun 2020, danlakukan pertambangan tanpa ijinpada tahun 2021.
Selanjutnya, pelanggaran kaidahkarier Polri yang sudah dilakukan oleh Bripka Ikbal yaitulakukan tindak pidana minerba, mangkir, perselingkuhan, lakukanpenyediaan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan SOP, danpenyimpangan Narkoba. (*)