Tuntutanbekas 3 pegawai PT Wanatiara Persada (WP) di Halmahera Selatan, Maluku Utara atas Pemutusan Jalinan Kerja (PHK) sepihak diwujudkanbeberapa oleh majelis hakim Pengadilan Jalinan Industrial (PHI)-Pengadilan Negeri Ternate.
Keputusantuntutanitu dibacakan pada Kamis (31/7/2025) pada sidang sengan nomor kasus 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte.
Tuntutan ini disodorkan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka pada Juni 2025.
Ada juga 3 bekaspegawai PT WP ini di-PHK selesaimelangsungkantindakan peringatan hari pekerja internasional atau May Day pada 1 Mei 2024.
Simak juga: Kongkow Produktif di Kintamani Bali, Sherly Laos: Bagaimana jika Malut Punyai Spot Ini?
Dalam amar keputusannya, majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Ternate mengatakanjalinan kerja beberapa penggugat sahusaisemenjak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024.
HUKUM: Satu diantaramantanpegawai PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji saatmembuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan berkaitansangkaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025)
HUKUM: Satu diantaramantanpegawai PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji saatmembuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan berkaitansangkaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025) (Istimewa)
Seterusnyamengharuskan PT WP sebagai tergugat bayar hak-hak ke-3 penggugat dengan keseluruhanlebih dari Rp 213 juta.
Kuasa Hukum Beberapa Penggugat Bambang Joisangadji menjelaskan, keputusan ini adalah kemenangan untukpekerja yang di-PHK sepihak.
Diamenyebutkankeputusanitusebagaibentuk tegaknya keadilan untukpekerja yang sejauh inidiacuhkan negara.
“Keputusan ini menunjukkanjikapekerjatidak bisa terus menerus ‘diinjak’ oleh perusahaan besar, “kata Bambang saatdikontakTribuneternate.com, Senin (4/8/2025).
“Keadilan masih hidup dantidakselama-lamanya uang dan kuasa dapatmembekapsuaramasyarakat, “tambahnya.
Bambang memperjelas, ke-3 client-nyasudahtempuhsemualajur non-litigasi.
Dimulai darimengumandangkankasus ke DPRD Halmahera Selatan sampaimenyampaikannya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tetapitidak ada jalan keluarnyata.
“Kami bingung, saatmasyarakat mengadu, semuapetinggi diam. Tetapidemikian perusahaan berbicara, semuataat. Ini preseden jelek, tetapiini hari dibungkam oleh keputusan pengadilan, “katanya.
Disebutkan, dalam amar keputusan, majelis hakim PHI Pengadilan Ternate memberi hukuman PT WP untukbayar pesangon.
Untuk Sardi Alham Rp 67 juta, La Endang La Hara Rp 73 juta dan Eko Sugianto Sanangka Rp 73 juta. PT WP wajib bayarongkoskasus Rp 345 ribu.
Walautidaksemuatuntutandiwujudkan, Bambang menyebutkan kemenangan ini sudahmemberikejelasan hukum yang sejauh inidiacuhkan oleh Pemkab Halmahera Selatan.
Tidak lupa diaajakpekerja lain tidak untuk takut menuntut haknya bilaalami PHK sepihak.
“Ini pelajaran keras untuk PT Wanatiara dan perusahaan mana saja. Jangankirapekerja itu tidakpunyai harga diri. Hukum dapatberpihakjika kita berani menantang, “paparnya. (*)