DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melangsungkan rapat pleno, Kamis (4/9/2025).
Rapat itumengenaipengutaraan laporan panitia kerja (Panja) pencarian LHP BPK Pemkab Pulau Taliabu T.A 2024.
Laporan itu dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) LHP BPK, Suratman Baharudin. Ikutdidatangi Wakil Bupati La Ode Yasir, pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda, dan pimpinan OPD Taliabu.
Simak juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Live Public Hari Ini: Singgung Jalan sampai Jaringan
Dalam sambutannya, Suratman mengingatikepemdajikapengaturan APBD dan APBD Peralihan belum seutuhnyasesuaiketetapan perundang-undangan.
Waktu sepertiPengutaraanPerancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Wilayah ke DPRD, yang semestinyadiberikanpalinglamban minggu ke dua bulan juli 2024, tetapidiberikandi tanggal 7 Agustus 2024.
Selanjutnyapengutaraanperancangan perda mengenai APBD 2024 jugaalamiketertinggalan 49 hari kerja.
“Ini menjadi catatan penting, karenaadalahperistiwa yang berulang-ulangpadabeberapa tahunawalnya,” tegas Suratman.
Iameneruskan, dalam rencanapemeriksaankelanjutan atas Laporan Keuangan PemerintahanWilayah (LKPD) Kabupaten Taliabu tahun awalnyas/d tahun 2024.
Sama sesuaiketetapan Pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengenaiPemeriksaanPengendaliandan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Penerapan tindak lanjut menjaditanggung-jawabPemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu dan DPRD,” katanya.
Berkenaan dengan hal itu, Team Panja lakukanpencarian tindak lanjut referensi Laporan Hasil Pemeriksaan 2020 sampai 2024 yang dimuat dalam iktisar pengawasan BPK RI pada LHP 2024.
Diketemukanbanyak halseperti berikut :
1). Denda ketertinggalan empat paket Berbelanja Modal pada Dinas PUPR sejumlah Rp659.019.381 dankekuatan kelebihan pembayaran atas tugas fisiknya sejumlah Rp11.915.497.000, Belum dilakukan tindakan
2). Penerapan sembilan paket berbelanja modal pada Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR atas denda ketertinggalan yang belum sempatdiambilsejumlah Rp2.005.292.161, danKekuatan kelebihan pembayaran sejumlah Rp38.408.492.647
Ini sudahdilakukan tindakansatu paket berbelanja modal yang telahkeputusan pengadilan, dan delapan paket bekasnya masuk tingkatanpenyidikandanpenyelidikan
3). Tersisapemangkasan pajak tahun pajak 2021 s/d 2023 sejumlah Rp1.323.937.372, sudahdisetorkan ke negara sejumlah Rp458.738.073. Ada kekurangan serahkansejumlah Rp865.199.271
4). Tersisa SP2D-UP sejumlah Rp1.350.995.000 per 31 Desember 2023, dilakukan tindakanlakukanpenyerahan ke kas wilayahsejumlah Rp18.000.000, tetapada kurang serahkansejumlah Rp1.332.995.000
5). Tersisa giro yang belum sempatdisetorkan Per 31 Desember 2023 sejumlah Rp11.950.900, dandi tahun 2024 dilaksanakanpenyerahansejumlah Rp1.850.400., masih tetap ada kurang serahkansejumlah Rp10.100.495
6). Tersisapemangkasan PFK s/d tahun 2020 sejumlah Rp3.802.357.000, belum sempatdilaksanakanpenyerahan ke Negara
Simak juga: Kajari Taliabu: PT TJM TidakMemiliki badan Hukum, Dana Rp1,5 Miliar DiperhitungkanDisalahpergunakan
7). PT Bank Masyarakat Indonesia Unit Pulau Taliabu belum mempertanggungjawaban Ketekoran berdasarrevisi kas per 31 Desember 2024 atas kekurangan kas wilayah tahun 2019 sejumlah Rp22.781.133.000
8). Ketekoran tersisaassetyang lain atas validasi doubleyang sudah dilakukan oleh PT. Bank Masyarakat Indonesia Unit Pulau Taliabu semenjak 2015-2017 atas 15 paket tugassejumlah Rp4.077.960.000.
Hal inisudahdilaksanakan pengembalian di tahun 2020 sejumlah Rp17.277.380. Yang mana selanjutnyasudahdisamakandi tahun 2024, hinggatetapada ketekoran kas yang belum sempat dipulihkan sama sesuaireferensisejumlah Rp4.060.683.000. (*)