11 Saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan

Penyidik Sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terusmencarikasus korupsi pembangunan Mushola Raya di DusunDaerahCacian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Kasus yang dilacak Adhyaksa ini telahdipertingkat ke tahapanpenyelidikansama sesuai surat Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Proses pembangunan project ini ditangani 3 tahapanmemakaibujet APBD sebesar Rp 117 miliar.


Tahapan pertama pada 2017, tahapanke-2 2018 ditangani PT Bangun KhususBerdikarisebesar Rp 100 miliar.

Simak juga: 3 InformasiTerkenal Malut: Mangkir Palsu Kepala BP2OKP – Sherly Laos Seriusi Dana Rp 5,2 M Tanpa SPJ

Dantahapanke-3 pada 2019 ditangani CV Minanga Tiga Satu sebesar Rp 17 miliar.

HUKUM: Mushola Raya di DusunDaerahCacian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang sekarangdilacak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025)
HUKUM: Mushola Raya di DusunDaerahCacian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang sekarangdilacak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025) (Istimewa)
Kejati memandang, berdasarpenghitungan BPKP Maluku Utara, rugi keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4 miliar.

Terkini, penyidik akanmengagendakanpanggilanseorang saksi dengan inisial AZ alias Azis sebagaieksekutor pengawas project.

Untuk AZ ini telah2x kita panggilan tetapitidakdatang panggilan penyidik, “kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saatdiverifikasi, Jumat (15/8/2025).


Selanjutnya Richard menyebutkan, faksinyaakanberusahauntuk panggilan kembali pada saksi.

2x kita diundang itu argumennya sakit tetapi ini terus akan kita tindaklanjuti, “jelasnya.

Menurut Richard, tiapkasussangkaan korupsi harus ada faksi yang bertanggungjawab.

Karena itu penyidik fokuspada pengungkapan terdakwabaruberdasarbukti persidangan sebelumnya.

Peningkatanpenyidikanuntukungkapperananfaksiyang lainbertanggungjawab, “ungkapkan Richard.

Berikut daftar beberapa saksi yang telahdicheck:

1. Direksi PT Bangu KhususBerdikari inisial L alias Lely
2. Kepala Unit ServicePenyediaan (ULP), M Imran
3. Bekas Kepala Unit ServicePenyediaan (ULP), Aswin Adam
4. Bekas ketua Pokja Unit ServicePenyediaan Nasrun alias Acun
5. Bekas Bendahara Dinas Perkim Halsel, Lukman
6. Bekas kepala ULP yang sekarangmemegangsebagai Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa
7. Bendahara Umum Wilayah, Marla Sainu
8. Sekretaris aktif di Dinas Perkim Halsel Ahmad Ibrahim
9. Pokja ULP yang sekarang inimemegang Ketua ULP Halsel, M Imran
10. Bekas ketua ULP Halsel 2016-2017, Daud Djubedi
11. Bekas Kadis Perumahan Teritoridan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad yang sekarangdiputuskansebagaiterdakwa

Simak juga: 12 Ramalan Shio Profesidan Keuangan Esok Sabtu 16 Agustus 2025, CheckPeruntungandan Peruntunganmu

Sesudahpenentuanbekas Kadis Perumahan Teritoridan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan AH alias Ahmad, diajugajalani proses sidang pada 7 Agustus 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dengan ketetapanjika denda tidakdibayarkankarena ituditukar pidana kurungan tubuhsepanjang3 bulan. (*)



  • Related Posts

    Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu

    Gerbang khusus Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, dipalang lagi, Senin (29/9/2025). Pemalangan dilaksanakan oleh faksi keluarga Bakir Marenggeng yang mengeklaimtempat berdirinya kantor punya mereka danbelum sempatdibayarkanpemda. Pemalangan ini kaliberlainan dengan 2x pemalangan awalnya yang memakai bambu. Pemalangan ini kalimemakai batu. PengamatanTribuneternate.com, terlihatbeberapa puluh batu memiliki ukuranlumayan besar diletakkan di gerbang sampingkanan…

    Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan

    Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Munawir Bahar menjelaskanfaksinyasudahmenyelesaikanpelajari atas masalahpengukuhan 4 kades (Kepala desa) hasil keputusan PTUN Ambon padaperselisihan Pilkades 2022. Menurutnya, pelajariitusudahberikan ke pimpinan DPRD untukdilakukan tindakan ke lintasi fraksi. “Hasilnya telah kami berikan ke pimpinan, tinggal pimpinan ulasdan tindaklanjut ke tiap fraksi, “katanyasaatdijumpaiTribuneternate.com di ruang Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Senin…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu

    • By admin
    • September 30, 2025
    • 3 views

    Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan

    • By admin
    • September 30, 2025
    • 6 views

    DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades

    • By admin
    • September 28, 2025
    • 7 views

    Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo

    • By admin
    • September 28, 2025
    • 7 views

    Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ

    • By admin
    • September 27, 2025
    • 8 views

    Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar

    • By admin
    • September 27, 2025
    • 7 views